Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, muncul wacana terkait pelarangan untuk mendengarkan musik di mobil. Pasalnya, hal tersebut dinilai bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Larangan tersebut akhirnya mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang mendukung, tapi tidak sedikit juga yang menolak dengan keras peraturan tersebut berlaku di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Tapi ternyata, larangan untuk mendengarkan musik atau radio sudah ada sejak dulu, tepatnya pada 1930-an. Di Massachussets dan St. Louis, Amerika Serikat (AS), otoritas terkait melarang orang yang berkendara memasang dan menyalakan radio, dengan alasan kalau itu mengganggu konsentrasi sehingga rentan celaka.
"Musik juga dianggap bisa membuat pengendara tertidur," uja Michael Lamm, ahli sejarah otomotif, dikutip dari mentalfloss.com, ditulis Liputan6.com, Jumat (15/6/2018).
Aturan ini bahkan disetujui oleh komunitas otomotif di sana, Auto Club of New York. Tahun 1934, diadakan jajak pendapat tentang ini. Hasilnya, 56 persen dari mereka menganggap radio sebagai "gangguan yang berbahaya".
Kalau ada yang kontra, pasti juga ada yang pro. Dalam kasus ini, sisi lainnya dihuni oleh Radio Manufacturers Association.
Mereka berpendapat kalau radio justru sangat berguna. Misalnya, untuk memperingatkan pengemudi tentang cuaca dan kondisi jalan yang buruk.
Selanjutnya
Mereka juga bilang kalau siaran radio justru bisa membuat pengemudi terjaga terus, bukan malah jadi ngantuk.
Tapi toh, aturan ini tetap diberlakukan, sampai akhirnya tidak lagi relevan karena penggunaan radio di dalam mobil semakin masif, terutama ketika harganya semakin murah.
Adapun radio mobil pertama kali diperkenalkan oleh Chevrolet pada 1922. Saat itu, harganya sangat mahal dan tidak praktis karena bentuknya besar.
Tapi lama kelamaan, bentuknya mengecil dan harganya jadi semakin murah karena makin banyak yang membuatnya.
Advertisement