Penerapan Tarif Tol Baru Kembali Ditunda

Integrasi tarif tol JORR kembali ditunda. Sebelumnya, Jasa Marga berencana menerapkan integrasi tarif Tol JORR pada hari ini, Rabu (20/6/2018).

oleh Yurike Budiman diperbarui 20 Jun 2018, 13:11 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 13:11 WIB
tol jorr
Integrasi tarif tol JORR kembali ditunda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi tarif tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR  (Jakarta Outer Ring Road) yang sebelumnya direncanakan akan diterapkan hari ini, Rabu (20/6/2018).

Penundaan ini merupakan kali kedua, setelah rencana awal akan dilakukan pada 13 Juni, berubah menjadi 20 Juni dan kini kembali diundur.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut menyeragamkan tarif tol jarak jauh atau dekat menjadi Rp 15 ribu. Jika dibandingkan dengan tarif Tol JORR jarak pendek, tarif ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yakni Rp 9.500.

Pemerintah resmi menunda rencana implementasi integrasi tarif tol tersebut karena alasan kurang sosialisasi.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desy Arryani membenarkan hal tersebut. Sosialisasi kebijakan integrasi tarif tol belum masif karena masih banyak masyarakat Jakarta yang mudik dan liburan ke luar kota.

"Mungkin karena masyarakat Jakarta masih banyak yang di luar kota atau mudik," ujar Desy dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

 

 

Selanjutnya

Namun, ia belum dapat memastikan kapan tarif tol ini akan resmi diseragamkan.

Sebagai informasi, tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari: Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).

Berlaku pula di Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Besarannya yakni sebesar Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp 22.500 dan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 30.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya