Warga Jawa Barat Bisa Menikmati Program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB, Begini Caranya

Program pembebasan BBNKB ke-2 dan denda PKB dberlaku untuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat digelar mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 03 Jul 2018, 12:44 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 12:44 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ) Kedua dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat digelar mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.

“Mulai Senin, 2 Juli 2018 sudah bisa memanfaatkan program Bebas BBNKB II di seluruh kantor samsat Jawa Barat. Bebas Denda PKB sudah dapat dimanfaatkan mulai hari kemarin 1 Juli 2018,” tulis akun Instagram @bapenda.jabar.

Program pembebasan BBNKB dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Sementara untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

Perlu dicatat lokasi untuk BBNKB bisa dilakukan di kantor bersama Samsat Induk. Sedangkan PKB SDKLLJ bisa dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat keliling, Samsat gendong, Samsat outlet, Samsat KCP Bank BJB, Samsat Drive Thru, Samsat Corner dan E-Samsat (ATM Bank BJB, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Permata, Bank CIMB Niaga), Simpolin dan Sambara serta sentra-sentra layanan Samsat lainnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

- KTP Asli

- SKPD Terakhir

- Kwitansi Pembelian

- STNK Asli

- BPKB Asli

Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)

Mekanisme:

1. Wajib Pajak melakukan

a. Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor;

b. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;

c. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;

d. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

e. Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

a. Pembayaran PKB, BBNKB (0 persen), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

b. Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

c. Penyerahan foto copy STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor).

 

Proses Pembayaran Pajak

Persyaratan :

Daftar Ulang Tahunan

- KTP Asli (Orang/Pribadi) / Identitas Lain (Badan/Perusahaan)

- SKPD Terakhir

- STNK Asli

Ganti STNK (5 Tahunan)

- KTP Asli (Orang/Pribadi) / Identitas Lain (Badan/Perusahaan)

- SKPD Terakhir

- STNK Asli

- BPKB Asli

- Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)

 

Mekanisme

1. Wajib Pajak melakukan :

a. Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor (Khusus untuk proses ganti STNK/5 Tahunan);

b. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

c. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Untuk ganti STNK) melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

a. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus untuk proses ganti STNK/5 Tahunan) di Loket Pembayaran;

b. Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK (Khusus untuk proses ganti STNK/5 Tahunan), atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya