Liputan6.com, Jakarta - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin, memiliki banyak kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan karena bahan bakar di sekitarnya. Bahaya kebakaran bisa mengintai kapan saja.
Untuk itu, berbagai larangan yang tertulis maupun imbauan langsung dari petugas dilakukan sebagai prosedur standar keselamatan di area SPBU.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya, bagi pengendara motor yang memiliki tangki bahan bakar di depan. Pengendara wajib turun dari motor saat melakukan pengisian bensin.
Pengelola SPBU Pertamina di Lampung, Santo Tarihoran, mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa memberikan kesempatan bereaksi saat tiba-tiba ada keadaan darurat seperti kebakaran.
"Kalau orang di atas motor kan tidak bisa cepat dorong kendaraan ke area yang lebih aman, kalau terjadi apa-apa. Sedangkan kalau orang itu turun dari sepeda motor, itu kan tinggal dorong ke area yang aman jika ada percikan api. Hal itu dilakukan untuk tindakan yang lebih cepat saja agar bisa mengantisipasi," kata Santo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/7/2018).
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Pria yang pernah bekerja sebagai Pengelola Pertamina di Joglo, Jakarta, ini mengatakan bahwa saat pengisian bensin, tak menutup kemungkinan percikan api bisa muncul.
"Ketika kendaraan, misalnya sepeda motor itu kan ada businya. Ketika dipakai itu kan panas, takutnya saat mengisi BBM ada ceceran ke bawah, mengakibatkan percikan api. Mesin wajib dimatikan baik motor atau mobil," tutup dia.
Advertisement