Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, regulasi terkait mobil ramah lingkungan atau yang akan disebut low carbon emission vehicle (LCEV) masih dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sayangnya, sampai saat ini peraturan tersebut belum selesai. Karena peraturan tersebut harus disiapkan secara matang, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Advertisement
Baca Juga
Hal senada diungkapkan oleh Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). "Masalah limitasi, kita kita tidak bisa membatasi, karena ketentuan begitu kita harus memperhitungkan masalah investasi, kita tidak bisa membatasi brand," ungkapnya kepada Liputan6.com di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/07/2018).
Dalam menentukan kebijakan, jangan sampai memberikan sinyal negatif ke investor. "Jangan memberikan sinyal negatif. Nanti yang sudah terlanjur investasi bisa menganggap kebijakan di Indonesia uncertainty. Makanya kita dukung kebijakan yang sudah ada, untuk mendorong sektor akselerasi kita dukung dengan modus yg lain. Intinya itu masukan dari kita."
Selain masalah limitasi, salah satu hal penting lainnya yang dinilai dapat merangsang mempercepat perkembangan mobil listrik di Indonesia adalah insentif fiskal & non-fiskal serta skema PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang digunakan.
Dengan adanya insentif tersebut, konsumen di Indonesia bisa merasakan keuntungan menggunakan mobil listrik. Terlebih lagi jika mendapatkan privilege, misalkan saja ada tempat parkir khusus mobil listrik yang dilengkapi dengan stasiun pengisian.
PPnBM berdasarkan emisi juga dapat merangsang transisi ke mobil listrik. "Dulu PPnBM berdasarkan cc dan kategori, jika menggunakan emisi sebagai tolak ukur, maka semakin rendah emisi, biaya PPnBM juga semakin rendah. Ini yang kita dorong," pungkas Harjanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bertemu Toyota, Pemerintah Dorong Penciptaan Industri Mobil Listrik
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah menyusun regulasi terkait mobil ramah lingkungan. Peraturan yang bakal disebut low carbon emission vehicle (LCEV) ini, mengatur semua kendaraan listrik, mulai dari mobil listrik, hybrid, dan juga energi terbarukan lainnya.
Namun, peraturan tersebut hingga saat ini memang tak kunjung selesai. Kemungkinan besar, masih ada yang harus dibahas, sehingga tidak ada kesalahan yang bakal terjadi di kemudian hari.
BACA JUGA
Bersamaan dengan pembahasan regulasi tersebut, Kemenperin sendiri sudah bertemu dengan raksasa otomotif asal Jepang, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com, pertemuan yang berlangsung antara Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dengan Presiden Direktur PT TMMIN, Warih Andang Tjahtono, beserta jajarannya, terkait langkah Kemenperin yang fokus mengakselarasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
Langkah strategis yang dilakukan, antara lain mengkaji arah kebijakan ke depan bersama pemangku kepentingan terkait untuk mendorong produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan.
"Jadi, kalau kita tidak ingin hanya menjadi pengguna atau importir saja, maka perlu ada industrinya di sini," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Harjanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Senin (21/1/2018).
Lanjut Harjanto, dalam pengembangan kendaraan listrik, perlu ada pentahapan yang dijalankan secara terpadu. Hal tersebut, sebagaimana peta jalan pengembangan industri otomotif, baik dalam hal penyiapan regulasi, infrastruktur pendukung, dan teknologi.
Advertisement