Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna, Biaya Administrasi Naik?

Dengan peningkatan material pelat nomor kendaraan bermotor ini, apakah nantinya bakal ada kenaikan biaya administrasi?

oleh Arief Aszhari diperbarui 25 Jul 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 15:38 WIB
Pelat nomor
Pelat nomor berlatar putih (Instagram/polantasindonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pergantian pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia kembali mencuat. Hal tersebut setelah beredar penampakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari warna dasar hitam menjadi putih, di akun Instagram @polantasindonesia beberapa waktu lalu.

Menanggapi kabar tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan untuk kepastian kapan waktu pergantian pelat nomor kendaraan masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Pasalnya, saat ini memang masih dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait pergantian pelat nomor ini.

"Selain warna dasar, nantinya juga bakal ada peningkatan terkait spesifikasi teknis, bahan atau material, dan juga catnya. Namun, nanti kepastiannya masih menunggu arahan Korlantas Polri," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Sementara itu, dengan peningkatan material pelat nomor kendaraan bermotor ini, apakah nantinya bakal ada kenaikan biaya administrasi?

"Untuk hal tersebut bukan kapasitas saya untuk menjawab, tapi biaya-biaya TNKB tidak bisa naik sembarangan seperti jual kacang goreng. Misalkan, kualitas lebih baik, harga naik ya? Tidak bisa begitu," tegasnya.

Kompol Bayu mengatakan, biaya TNKB memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk TNKB kendaraan roda dua Rp 60 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu," jelasnya.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan di Balik Pemilihan Warna Dasar Calon Pelat Nomor Baru

Untuk mendukung penerapan tilang elektronik dan penindakan pelanggaran menggunakan kamera CCTV, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal berubah warna. Jika sebelumnya pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam tulisan putih, nantinya bakal berwarna dasar putih tulisan hitam.

Namun, untuk waktu penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini memang masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, saat ini, terkait penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini masih diuji lebih jauh, terkait teknis pelaksanaan, material, dan juga persiapan lainnya.

"Informasi rencana awalnya demikian (perubahan pelat nomor), tapi kan pengadaan masih dari Korlantas. Kita sebagai pelaksana juga masih menunggu, karena masih dikaji di Korlantas," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Sementara itu, terkait perubahan warna dasar pelat nomor tersebut, memang sudah dilakukan focus group discussion (FGD). Bahkan, alasan warna dasar untuk pelat nomor juga dibahas dalam diskusi tersebut.

"Secara ilmu fisika, warna dasar putih itu lebih akurat ditangkap kamera CCTV dibanding warna dasar hitam. Jadi, akurasi semakin besar, dan kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan pelanggaran semakin kecil," tegas Kompol Bayu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya