Liputan6.com, Jakarta - Dunia sosial media memang ada saja hal aneh dan menjadi viral. Salah satunya, fenomena in my feelings challenge atau melakukan aksi berjoget di luar mobil saat kendaraan masih melaju.
Aksi yang tengah digandrungi oleh remaja dan beberapa kalangan artis ini, kemudian mendapatkan sorotan dari pihak kepolisian. Pasalnya, aksi 'goyang syantik' yang juga sering disebut Kiki Challenge ini kerap dilakukan saat berkendara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Iqbal di Jakarta, seperti disitat dari News Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).
Lanjut Iqbal, pasal tersebut mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor dilarang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Sebab, kegiatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain.
"Karena tidak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam aja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu.
Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Kendati, larangan tersebut dikeluarkan selain karena melanggar UU LLAJ, juga sebagai upaya pencegahan oleh kepolisian.
Â
Advertisement