Liputan6.com, Jakarta Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta rupanya membuat sejumlah pemilik mobil yang biasa berkendara di sana memutar otak. Salah satunya mencurangi pelat nomor.
Setidaknya dalam seminggu terakhir, satuan kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya kembali menemukan para pengendara mobil merekayasa pelat nomor agar "dapat" melintasi wilayah ganjil genap di Kalan Sudirman, Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat pemilik SUV Mazda CX-5 dengan pelat nomor B 1903 KRB tertangkap merekayasa pelat nomor menjadi B 1608 KRB.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pengendara mobil lain yang merekayasa dari nomor B 1708 TK menjadi B 1703 TK.
Rekayasa yang dilakukan pemiliki mobil ini memang sempat mengelabui petugas, karena menutupi angka terakhir delapan menjadi angka tiga menggunakan sebuah lakban hitam.
Alhasil, memang jika melihat dari jarak jauh hal itu terasa samar, bahkan tak terlihat sama sekali. Namun jika melihat dari jarak dekat, tentu saja ada perbedaan warna.
Tentu saja dengan merekayasa atau memalsukan pelat nomor, hal itu akan menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas, khususnya aturan ganjil genap.“Mari budayakan tertib berlalu lintas,” kicau akun @tmcpoldametro, Selasa (31/7/2018).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara
Sanksi untuk ganjil genap belum dirampungkan Pemprov DKI Jakarta, tapi pengendara tak akan terlepas dari tilang polisi.
"Kalau menggunakan nomor kendaraan palsu, itu pelanggaran lalu lintas. Kan, tidak sesuai dengan data kendaraan aslinya," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).
Ia mengatakan jika pengendara tak bisa menunjukkan identitas kendaraannya yang sesuai, polisi akan menyitanya.
"Kalau dia tidak punya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sebenarnya, patut dicurigai kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan, jadi bisa disita," pungkasnya.
Selain disita, ada juga aturan tertulis berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Advertisement