Jangan Salah, Ini Perbedaan E-Tilang dan E-TLE yang Segera Berlaku

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan [tilang elektronik](3648436 "") atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Sep 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 17:10 WIB
Segmen 3: Hari ke-2, Pelanggar Belum Tahu Prosedur E-Tilang
Pemberlakuan tilang elektronik atau E-Tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas, hari ini memasuki hari kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang elektronik, atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Namun sebelum resmi diterapkan, sistem tersebut bakal diuji coba terlebih dahulu di Sudirman-Thamrin bulan depan.

Selama ini, publik kerap menyamakan E-TLE dengan e-Tilang atau sistem tilang elektronik. Padahal, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, keduanya memiliki konsep yang berbeda satu sama lain.

"E-Tilang dan E-TLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ia mengatakan, dengan sistem E-TLE, pelanggaran bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Nantinya, pelanggar akan dikirim pemberitahuan melalui pesan singkat ke ponsel yang nomornya sudah terdaftar. Maka dari itu, Polda Metro Jaya bakal mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan nomor ponsel dan e-mail-nya.

"Saya mengimbau daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor Hp dan alamat e-mail," ujarnya.

Melihat hal tersebut, sosialisasi penerapan E-TLE ini terus digencarkan Dirlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas Samsat mengarahkan untuk mendaftar ulang, sehingga pusat informasi terbentuk.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tilang elektronik

20161216-20161216-BRI Terima Pembayaran Tilang Online-Jakarta
Seorang wanita menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dengan tilang online atau e-tilang melalui mesin ATM BRI di Jakarta, Jumat (16/12). Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, berbeda dengan e-Tilang. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memberi penjelasan.

"E-Tilang itu kan kami hanya menggunakan aplikasi di android, jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," tambah Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, setiap anggota polisi lalu lintas memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing. Sehingga, proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.

Selain itu, dengan E-Tilang, data pelanggar dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda menjadi lebih transparan. "Jadi E-Tilang itu pra-menuju E-TLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi android," beber Budiyanto.

Untuk diketahui, E-Tilang merupakan sistem yang sudah diterapkan sejak Desember 2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya