Mobil Terkena Gempa dan Tsunami, Bisa Klaim Asuransi?

"Aset yang terkena dampak bencana bisa diganti dan di-cover oleh asuransi, namun pastikan asuransinya ada jaminan terhadap risiko gempa bumi dan lain-lain," ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 01 Okt 2018, 13:18 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2018, 13:18 WIB
Gempa dan Tsunami Melanda Palu
Orang-orang berjalan melewati mayat (penutup biru) setelah gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah , Sabtu (29/9). Gelombang tsunami setinggi 1,5 meter yang menerjang Palu terjadi setelah gempa bumi mengguncang Palu dan Donggala. (AFP /OLA GONDRONK)

Liputan6.com, Jakarta - Gempa bumi 7,4 SR disertai gelombang tsunami telah meluluh lantakan wilayah Kabupaten Donggala dan ibukota Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua bencana ini membuat sejumlah warga kehilangan kerabat dan keluarga, serta menelan kerugian material cukup besar, termasuk membuat kendaraan mereka menjadi korban.

Jika dilihat dari perspektif otomotif, apakah kendaraan yang terkena gempa dan tsunami juga bisa klaim asuransi?

Menurut Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, semua aset pada dasarnya bisa diasuransikan termasuk kendaraan.

“Lebih tepatnya, aset yang terkena dampak bencana bisa diganti dan di-cover oleh asuransi, namun pastikan asuransinya ada jaminan terhadap risiko gempa bumi dan lain-lain,” ungkap Iwan kepada Liputan6.com, Senin (1/10/2018).

“Karena risiko karena act of god. Kalau di polis standar termasuk yang dikecualikan alias no coverage, supaya bisa di-cover tertanggung harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau engga ada bisa minta perluasan,” sambung Iwan.

Artinya, agar aset mobil atau motor Anda aman jika terjadi hal yang tak seperti terkena bencana alam. Maka Anda tak hanya meng-cover mobil atau motor dengan asuransi Total Loss Only (TLO) atau comprehensive.

Sebaliknya, Anda perlu melakukan perluasan jaminan polisi, yang biasanya dapat juga meng-cover kerusuhan, huru hara, hingga bencana alam lainnya, termasuk gempa bumi dan tsunami.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jenis Asuransi

Gempa Bumi
Ilustrasi Gempa Bumi (iStockphoto)

berdasarkan situs resmi Asuransi Astra, jenis asuransi bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini ada dua jenis asuransi yang bisa Anda pilih untuk mengcover, yaitu:

1. Total Loss Only (TLO)

Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.

2. Comprehensive

Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya