Resmi, Pembatasan Ganjil Genap Diperpanjang hingga Desember 2018

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang sebelumnya diperpanjang hingga 13 Oktober 2018 selama Asian Para Games rupanya akan diberlakukan kembali dari 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 13 Okt 2018, 13:03 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2018, 13:03 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang sebelumnya diperpanjang hingga 13 Oktober 2018 selama Asian Para Games rupanya akan diberlakukan kembali dari 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.

Peraturan tersebut terdapat di dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Ruas jalan yang terkena peraturan tersebut adalah:

a. Jalan Medan Merdeka Barat,

b. Jalan M.H. Thamrin,

c. Jalan Jenderal Sudirman,

d. sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS. Tubun),

e. Jalan Gatot Subroto,

f. Jalan H.R. Rasuna Said,

g. Jalan Jenderal M.T. Haryono,

h. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan,

i. Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Yang perlu diperhatikan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan yang disebut di atas tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Mengenai waktunya, sistem ganjil genap diberlakukan hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi setuju dengan peraturan tersebut, karena sistem ganjil genap dinilai memiliki berbagai dampak positif .

"Dampak positifnya kadar emisi berkurang, dan tujuannya adalah mengubah sudut pandang masyarakat agar berpindah ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi. Oleh karena itu pembangunan transportasi umum seperti MRT maupun LRT akan dioptimalkan", ungkap Budi Setiyadi ke Liputan6.com melalui sambungan telepon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Anies: Rekayasa Ganjil Genap Diperluas Tidak Efektif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kebijakan ganjil genap di Ibu Kota tidak efektif. Sebab saat ini adanya peningkatan drastis jumlah mobil dengan adanya perluasan aturan tersebut.

"Begitu ada rekayasa lalu lintas, jumlah mobilnya meningkat secara luar biasa. Rekayasa itu tidak lagi efektif," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku memegang data mengenai penjualan mobil bekas di Jakarta. Dia menyebut para pembeli mobil ingin memiliki nomor polisi ganjil ataupun genap.

Dengan begitu, pengendara dapat menggunakan pelat sesuai sistem ganjil-genap berlangsung. Padahal tujuan dari sistem ganjil genap merupakan adanya perubahan masyarakat agar memafaatkan kendaraan umum ketimbang pribadi.

"Ada yang menyebut di atas 15 persen kenaikan penjualannya," ujarnya.

Karena hal itu, Anies mengatakan pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengkajian mengenai kelanjutan perluasan sistem ganjil genap.

"Kemarin malam sudah diskusi, Insyaallah hari ini saya dapat laporannya," jelas Anies Baswedan.

Perluasan sisten ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan saat ajang Asian Games 2018 yang lalu. Anies lalu memutuskan untuk memperpanjang sistem itu hingga perhelatan Asian Para Games 2018 selesai pada 13 Oktober 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya