Akhirnya, Draf Perpres Kendaraan Listrik Selesai Dikaji Kemenperin

Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018

oleh Arief Aszhari diperbarui 18 Okt 2018, 12:09 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 12:09 WIB
Draf Perpres Kendaraan Listrik Telah Selesai Dikaji Kemenperin (Foto: Kemenperin)
Draf Perpres Kendaraan Listrik Telah Selesai Dikaji Kemenperin (Foto: Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah lama dilakukan pengkajian di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akhirnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik telah selesai.

Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

"Dalam proses penyusunan perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangan resminya, Kamis (18/10/2018).

Lanjut Putu, dalam penyusunan perpres ini melibatkan beberapa pihak, seperti akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait. Hal tersebut untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.

"Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," tegasnya.

Dalam proses pembahasan di Kemenperin, lanjut Putu, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait.

Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

"Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB," imbuhnya.

Lebih jauh Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antar kementerian, pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dialihkan pembahasannya ke Kemenperin.

"Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya