Denda Pajak Kendaraan Pelat B Dihapus Mulai Hari Ini  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai hari ini

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Nov 2018, 13:17 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 13:17 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai hari ini (15/11/2018).

Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sesuai Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

"Iya, berlaku mulai hari ini (pengapusan denda administrasi denda pajak kendaraan)," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com, melalui pesan elektronik, Kamis (15/11/2018).

Selain denda pajak kendaraan, keputusan tersebut juga mengatur perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Jakarta, Kamis (15/11). Seperti disitat dari Antara.

 

Selanjutnya

Faisal mengatakan, pelayanan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.

"Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai 15 November hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya