Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menurunkan down payment (DP) untuk pembelian kendaraan, dari paling rendah 5 persen menjadi nol persen.
Aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Melihat hal tersebut, Vice President Director PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto menegaskan, tidak adanya kenaikan harga tak bersangkutan dengan kebijakan tersebut.
Advertisement
"Kalau DP nol persen kan lebih ke arah mekanisme pembayaran, kalau ini kan harga dari Avanzanya sendiri, jadi enggak ada hubungannya sama sekali," kata Henry.
Terkait DP nol persen, Henry mengaku pengaruh positif yakni peningkatan penjualan kendaraan bermotor dapat terjadi setelah adanya kebijakan baru tersebut.
"Tentu saja secara teori ini sangat mempengaruhi masyarakat untuk membeli kendaraan. Harapan kita adanya kemudahan down payment dapat memberikan dampak positif," tuturnya.
Â
Selanjutnya
Meski demikian, Henry juga menghimbau para perusahaan pembiayaan untuk dapat selalu dalam kondisi optimal agar bisa mendukung program DP nol persen.
"Tapi kan kita juga harus hati-hati, karena pihak leasing harus tetap dalam kondisi baik untuk men-support hal ini," pungkasnya.
Advertisement