Leasing Ini Siap Aplikasikan DP Nol Persen, tapi..

Kredit kendaraan bermotor tanpa mengeluarkan down payment (DP) atau uang muka sudah bisa dinikmati konsumen saat ini.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 07 Feb 2019, 19:02 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 19:02 WIB
Banner Infografis DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kredit kendaraan bermotor tanpa mengeluarkan down payment (DP) atau uang muka sudah bisa dinikmati konsumen saat ini. Hal itu dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau leasing memungkinkan menerapkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0 (nol) persen.

Perusahaan pembiayaan Adira Finance mengaku pihaknya menyambut baik kebijakan DP nol persen. Ia menilai adanya perarturan ini bisa memudahkan konsumen mendapatkan kendaraan yang diinginkan.

"Jelas regulasi pemerintah itu melonggarkan, jadi ruang bermain lebih besar. Saat ini belum jalan karena masih mencari pola yang tepat. Saat ini juga sudah ada DP murah untuk motor, diangka Rp500 ribu," kata Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, Kamis (7/2/2019).

Meski demikian, Niko mengaku harus lebih hati-hati menerapkan sistem DP nol persen. Ia menegaskan tidak semua konsumen bisa menikmati sistem ini.

"Mengenai DP nol persen udah dirilis sama OJK, terus terang kita senang. Tapi kita akan menerapkannya dengan hati-hati. Karena kita akan lihat profil customer, management kita juga akan hitung, jadi enggak semua orang bisa kita kasih," ujarnya.

Selanjutnya

Sebagai informasi, peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 20, konsumen dapat membeli mobil atau motor baru tanpa DP.

Pihak yang diuntungkan berikutnya adalah produsen otomotif. Peluang untuk menjual lebih banyak produknya bisa terbantu dengan aturan baru tersebut.

Aturan menyebutkan, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum, dan memiliki nilai rasio non performing financing (NPF) netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah, atau sama dengan satu persen dapat menerapkan DP (down payment) nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya