Kendaraan Dibakar Orang Tak Bertanggung Jawab, Bisa Klaim Asuransi?

Tak ada pemilik kendaraan yang ingin mengalami tunggangannya terbakar. Meskipun sudah berhati-hati, bisa saja ulah orang tak bertanggung jawab yang menyebabkan kendaraan terbakar.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2019, 09:10 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 09:10 WIB
Ilustrasi Mobil Terbakar
Ilustrasi Mobil Terbakar (iStockPhoto)

Liputan6.com, Semarang - Tak ada pemilik kendaraan yang ingin mengalami tunggangannya terbakar. Meskipun sudah berhati-hati, bisa saja ulah orang tak bertanggung jawab yang menyebabkan kendaraan terbakar.

Dilansir Otosia, dalam sebulan terakhir, kasus pembakaran kendaraan telah terjadi di tiga wilayah di Jawa Tengah, yaitu kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.

Tentu saja aksi ini menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan. Belum lagi biaya uang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kendaraan yang terbakar jika pemiliknya belum sempat mengasuransikan kendaraan pribadinya. Jika sudah diasuransikan akan mempermudah penanggungan kerugian.

Terkait soal ini, pihak Asuransi Astra pun ikut mengomentari. VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

Menurutnya jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab, jelasnya.

Dijelaskan Iwan lebih jauh, mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Solusinya atas pengecualian hal tersebut, lanjut Iwan, adalah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya, pungkasnya.

Sumber: Otosia.com

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya