Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor yang kini berdasarkan kapasitas mesin bakal diubah. Nantinya, skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan berdasarkan emisi CO2.
Dengan perubahan skema PPnBM tersebut, mobil yang paling hemat bahan bakar dan menghasilkan polusi yang paling sedikit tidak akan dibebankan pajak yang tinggi. Artinya, mobil listrik yang tidak menghasilkan gas buang akan bebas pajak.
Sementara itu, mobil segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan mobil murah ramah lingkungan akan terkena pajak sebesar 3 persen. Sebelumnya, diketahui PPnBM Mobil LCGC adalah nol persen.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, perubahan skema PPnBM tersebut bukan langkah Kementerian Keuangan untuk mengejar pendapatan. Namun, sebagai upaya pemerintah untuk mendukung sektor industri otomotif.
"Sekali lagi, tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan, tapi untuk industri (otomotif)," kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019), seperti dilansir bisnis Liputan6.com.
"Kalau yang sebagaimana disampaikan ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) di acara DPR kemarin, penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu," imbuh Yon.
Selanjutnya
Sementara itu, menurut Yon juga, dampak perubahan skema PPnBM tidak akan terlalu berpengaruh pada penerimaan pajak yang sudah ada saat ini.
"Dan dampak ke penerimaan apakah plus atau minus, tidak terlalu banyak pengaruhnya terhadap total penerimaan," kata dia.
Advertisement