Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) atas tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait kasus kartel penentuan harga bersama skuter matik (skutik) 110cc sampai 125cc di Indonesia. Namun, pihak pabrikan asal Jepang ini tetap bersikeras tidak pernah melakukan hal tersebut, karena dalam menentukan harga produknya dilakukan secara independen.
Atas kasus tersebut juga, jenama berlambang sayap mengepak ini diminta oleh beberapa pihak untuk bertanggung jawab jika memang terbukti kartel. Salah duanya, adalah dengan harus membalikan uang selisih konsumen saat membeli skutik 110cc sampai 125cc serta menurunkan harga jual produknya.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT AHM, pihaknya tidak akan menurunkan harga jual kendaraannya di Indonesia. Pasalnya, dalam menentukan harga sudah dilakukan secarra independen, dan melihat komponen-komponen yang terkait.
"Karena harga yang kami berikan itu sudah kami sesuaikan dari kemampuan masing-masing konsumen dari segmen tersebut," jelas Thomas saat berbincang dengan wartawan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain itu, penentuan harga juga ditentukan oleh beberapa komponen lain, seperti kualitas produknya, fitur, material, dan berbagai perpajakan lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
"Jadi kita melihat, sangat tidak mungkin, mustahil penurunan harga itu," tambahnya.
Sementara itu, harga sebuah produk Honda juga ditentukan dengan pelayanan aftersales yang baik. "Jadi, tinggal bagaimana pilihan konsumen, memiliki sebuah produk dengan teknologi baik, pelayanan prima, dan harga tersebut sudah sesuai dan pas," pungkasnya.
Advertisement