Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jumlah kecelakaan selama mudik Lebaran 2018 mengalami penurunan dibanding 2017. Menurut data, jumlah kecelakaan selama mudik 2018 berada di angka 1.921 kasus.
Melihat kebutuhan pemudik, Adira Insurance secara resmi menghadirkan Asuransi Mudik yang mampu melindungi pemudik dari resiko kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, Asuransi juga bisa menjaga mobil dari risiko terjadinya kebakaran ataupun pencurian rumah saat ditinggal mudik.
“Produk ini dirancang karena kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, dan kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik," kata Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance.
Selama mudik 2019, Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil.
Dengan periode 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan evakuasi atau ambulans.
Harga Asuransi
Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun mengalami kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM dan STNK.
Melalui asuransi ini, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik.
“Untuk paket Asuransi Mudik Motor kami memberikan santunan kematian maksimal Rp15juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil santunan kematian maksimal Rp40 juta. Dengan begitu, kami berharap pemudik merasa lebih aman dan tenang. Kami juga melindugi pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk bertemu keluarga dan sanak keluarga di kampung halamannya,” ujar Julian.
Asuransi ini juga bisa dinikmati pelanggan yang ingin menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota.
Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil.
Advertisement
Cara Pembelian Asuransi
Pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.
“Pelanggan dapat membeli Asuransi Mudik melalui aggregator dan marketplace rekanan Adira Insurance yaitu Blibli.com dan KiosBank. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa langsung menghubungi Adira Care untuk pembelian asuransi mudik,” tutur Julian.
Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim dapat menghubungi Adira Care 1500 456 maksimalpelaporan selama 5 hari sejak kejadian.
Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” ungkap Julian.