Liputan6.com, Jakarta - Saat hendak mengendarai kendaraan bermotor, salah satu syaratnya ialah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang warga negara harus berumur minimal 17 tahun.
Hal itu berkaitan dengan aspek kejiwaan yang dimiliki remaja dibawah 17 tahun, dimana sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya masih sangat tinggi, sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu juga yang terjadi pada remaja SMP seperti dilansir akun instagram @dramaojol.id, Senin (1/7/2019).
Dalam video tersebut terlihat tiga remaja menaiki sebuah sepeda motor berjenis skuter matik (skutik). Salah satu remaja terlihat menggunakan rok sekolah berwana biru.
Tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, motor tersebut terlihat berada di belakang sebuah truk. Saat truk melakukan pengereman, pengendara belum cukup umur tersebut terlihat kaget dan mengarah ke arah kiri.
Gagal berhenti, ketiga remaja tersebut justru menabrak sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di depan sebuah toko.
Saksikan Videonya di Bawah Ini
Â
Advertisement