Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu ditandatangani pada 1 Agustus 2019.
Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang semakin memburuk.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu instruksinya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage).
Saat ini tengah ramai dibicarakan wilayah perluasan dan kendaraan roda dua juga akan mendapat peraturan ganjil genap yang akan berlaku mulai 5Â - 31 Agustus 2019.
Mengkonfirmasi hal tersebut, Sigit Wijatmoko selaku Wakil Kepala Dishub DKI mengaku pagi ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tengah memimpin forum Lalu Lintas terkait evaluasi ganjil genap.
"Pagi ini Pak Kadishub memimpin Forum Lalu Lintas terkait evaluasi ganjil genap. Mohon bisa ditanyakan beliau," ujarnya kepada Liputan6.com.
Dishub DKI Jakarta Bertemu Instansi Terkait
Hal itu juga diungkapkan akun instagram @dishubdkijakarta. Dalam unggahannya diketahui, Kadishub tengah bertemu dengan Korlantas Polri, BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya dan organisasi terkait.
"Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi. Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap. Dalam forum ini dibahas juga Pengendalian Pencemaran Udara, Percepatan Perpindahan Pengguna Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum, dan Pembentukan Kawasan Lalu Lintas" tulis Dishub DKI Jakarta.
Â
Â
Â
Advertisement