VIDEO: Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025

Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendar

oleh Chandra Bayu Witantra diperbarui 02 Agu 2019, 21:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 21:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendaraan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya