Liputan6.com, Jakarta Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara secara resmi dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Salah satu instruksi menyebut pembatasan usia kendaraan.
Dalam Ingub tersebut, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Teddy, penggawa Chelsea Mobil mengaku tak keberatan apabila peraturan tersebut berlaku. Ia menilai hal itu justru akan memberikan dampak positif karena konsumen memiliki jangka waktu untuk melakukan pergantian unit kendaraan.
"Kalau saya dari sudut pedagang senang saja, berarti konsumen siap ganti unit yang lama kendaraan di atas 10 tahun dengan yang lebih muda tahunnya sesuai ketentuan, artinya kesempatan jual lebih banyak. Aturan itu memaksa konsumen ganti unit," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (7/8/2019).
Pedagang mobil bekas Langgeng Indah Makmur, Halim memiliki pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan usia kendaraan justru membuat penjualan mobil bekas menurun.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjualan Diprediksi Menurun
"Sebagai pedagang mobil tentunya sangat keberatan. Karena pilihan kita untuk stok mobil lebih sedikit. Belum lagi stok yang sudah kita beli tahun tua dengan sebelum peraturan keluar akan membuat harga turun setelah ada peraturan," ujarnya.
Halim bahkan menegaskan karyawan dengan range gaji Rp5-9 juta per bulan akan sulit melakukan pembelian mobil baru karena biasanya mereka mengincar mobil bekas di bawah Rp100 juta.
"Karena gaji Rp5-9 juta pasti beli mobil yang harganya di bawah Rp100 juta. Yang Rp100 juta ke bawah kebanyakan umurnya lebih dari 10 tahun," tuturnya.
Â
Advertisement