Setelah Perpres Diteken, Kapan PP Soal PPnBM Mobil Listrik Diterbitkan?

Dalam paket kebijakan mobil ramah lingkungan ini, terdapat juga peraturan pemerintah (PP) soal harmonisasi Pajak penjualan atas Barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang juga mendukung kemajuan mobil beremisi rendah.

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Agu 2019, 06:05 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 06:05 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perkembangan mobil listrik di Indonesia. Namun, dalam paket kebijakan mobil ramah lingkungan ini, terdapat juga peraturan pemerintah (PP) soal harmonisasi Pajak penjualan atas Barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang juga mendukung kemajuan mobil beremisi rendah tersebut.

Dijelaskan Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, saat ini pihaknya memang tengah melakukan finalisasi terkait harmonisasi PP tentang PPnBM.

"Terkait PPnBM, di dalamnya juga sudah termasuk selain mobil berbasis baterai juga berbasis flexi engine. Kendaraan tersebut, bahan bakarnya bisa 100 persen bio diesel atau Bio 100 yang sudah sesuai dengan standar Euro4," jelas Airlangga dalam sambutannya di pameran komponen lokal otomotif di Kantor Kemenperin, Selasa (13/8/2019).

Dalam skema PPnBM yang baru nanti, Airlangga menyebutkan jika tarif yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin, akan ditambahkan parameter perhitungan baru, yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Selain itu, kabar baik bagi industri, tidak hanya sampai di situ. Pemerintah juga telah mengelurkan PP Nomor 45 tahun 2019 di mana salah satunya mengatur super deductible tax bagi kegiatan riset, inovasi, dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 sampai 300 persen.

Sementara itu, berbicara soal Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diluncurkan, di mana hal-hal terkait percepatan program diatur secara rinci, mulai dari Litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang diberikan.

"Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri, untuk memulai R&D komponen pendukung kendaraan bermotor listrik," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dorong Produksi Sedan dan Ekspor

Tentunya, terkait PP Nomor 45 tahun 2019, pemerintah berharap bisa dimanfaatkan dengan baik oleh industri otomotif dan juga industri komponen. Pasalnya, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif yang bisa digunakan untuk transformasi industri otomotif nasional.

"Industri otomotif kita tidak lagi berbasis jenisnya, MPV, sedan, dan yang lainnya. Tetapi, kita mendorong yang akan mendapatkan PPnBM rendah, adalah emisi yang rendah," tegasnya.

Dengan harmonisasi PPnBM yang baru nanti, diharapkan pasar kendaraan bermotor di Indonesia bisa sesuai dengan permintaan yang besar juga secara global, yaitu sedan.

"Selama ini, kita sangat kuat sekali di MPV, di mana di luar negeri terbatas. tetapi, dengan sedan yang besar minatnya secara global, pabrik kita mendorong produksi sedan tidak dipinalti. Jadi harapannya, target ekspor 1 juta (2025) bisa tercapai," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya