Liputan6.com, Jakarta - Populasi kendaraan listrik di Indonesia akan semakin meningkat pesat dalam beberapa waktu ke depan. Hal tersebut, didorong dengan sudah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat ini masih banyak faktor yang dipertanyakan, dan salah satunya terkait pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Aan Suhanan, pengurusan STNK kendaraan listrik sama dengan kendaraan biasa lainnya. Untuk mekanisme registrasinya juga sama.
"Sama saja, dan ini sudah ada sekitar dua ribuan kendaraan listrik yang sudah didaftarkan, ada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Itu sudah ada di Jakarta. Jadi, tidak ada masalah terkait regulasi STNK dan TNKB kendaraan listrik," jelas Kombes Pol Aan saat ditemui di pameran Indonesia Electronic Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Kamis (5/9/2019).
Lanjutnya, yang menjadi perbedaan kendaraan listrik dan konvensional, hanya penulisan kapasitas mesin, dari cc menjadi kWh.
"Tapi itu sudah ada di ruang STNK, untuk mengubah daya mesin konvensional ke listrik. Sudah dari 2017 kita akomodir itu," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Pembuatan STNK
Adapun syarat pendaftaran kendaraan bermotor baru untuk perorangan ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, kemudian harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
Selain itu, ada juga surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.
Sedangkan syarat pendaftaran atas nama badan hukum antara lain salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, NPWP, surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).
Selain itu ada juga faktur, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji type, dan tanda bukti lulus uji tipe.
Advertisement