BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Sep 2019, 19:22 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 19:22 WIB
banner kenaikan tarif STNK-BPKB
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Isi dari BPKB kendaraan adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Karena itu, dokumen ini sangat penting dan harus disimpan dengan baik.

Meski sudah disimpan dengan baik, beberapa orang tentu bisa saja mengalami kehilangan dokumen ini. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Seperti dilansir Korlantas Polri, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting, berikut daftarnya.

I. Mengisi formulir permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

 

2. Untuk Badan Hukum, Terdiri Atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Foto copy KTP yang diberikuasa;

C. Surat keterangan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;

D. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;

E. STNK;

F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

G. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya