Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Total dugaan suap itu merupakan penerimaan yang berhubugnan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Advertisement
Baca Juga
Imam Nahrawi sendiri menjabat sebagai Menteri Pemuda Olahraga periode 2014-2019, pada era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo periode pertama.
Pada awal menjabat, Imam juga melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diakses dari laman kpk.go.id, Imam Nahrawi memiliki jumlah harta Rp 22,6 miliaran.
Mobil Jepang
Sebanyak Rp 1,7 miliar di antaranya adalah harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya.
Dalam laporan tertanggal 31 Maret 2018, ada beberapa mobil dan motor yang dimiliki oleh Imam. Yakni, Toyota Alphard tahun 2009, Toyota Kijang Innova tahun 2005, Mitsubishi Pajero tahun 2011, dan mobil Hyundai tahun 2010.
Sumber: Otosia.com
Advertisement