Mobil Dinas Terbaru Menteri Jokowi Bebas Jasa Servis dan Suku Cadang

Resmi menjadi kendaraan dinas untuk menteri baru Kabinet Kerja, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive akan menggantikan Toyota Crown Royal Saloon yang telah digunakan selama 10 tahun.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 21 Okt 2019, 12:06 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2019, 12:06 WIB
Mobil Dinas Menteri Baru jenis Toyota Crown 2.5 HV G-Executive
Mobil Dinas Menteri Baru jenis Toyota Crown 2.5 HV G-Executive (dok: Toyota)

Liputan6.com, Jakarta - Toyota Crown 2.5 HV G-Executive resmi menjadi kendaraan dinas untuk menteri baru Kabinet Kerja, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD RI. Sedan mewah ini menggantikan Toyota Crown Royal Saloon yang telah digunakan selama 10 tahun.

Sedikitnya ada 101 unit kendaraan dengan nilai Rp147,2 miliar yang disiapkan. Lalu bagaimana sistem servis Toyota Crown 2.5 HV G-Executive ini?

Menanggapi pertanyaan itu, Marketing Director PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandi menegaskan untuk servis kendaraannya akan dilakukan salah satu bengkel resmi Toyota.

"Kebetulan Astra Internasional atau Auto 2000 untuk servisnya. Memang mobil menteri yang ada sekarang pun servisnya di Auto 2000 jadi enggak ada perubahan dengan yang sebelumnya," kata Anton.

Selain itu, sistem yang dilakukan untuk melakukan servis juga sama seperti konsumen Toyota lainnya, yakni datang ke bengkel dan melakukan booking.

"Sistem servisnya itu sama seperti konsumen biasanya, memang normalnya datang ke bengkel dan biasanya booking dulu," ujar Anton.

 

 

Gratis Jasa dan Suku Cadang Selama 5 Tahun

Untuk mempermudah jasa after sales, penjualan mobil pabrikan otomotif Jepang ini sudah termasuk biaya servis dan suku cadang yang dibutuhkan selama 5 tahun.

"Kebetulan memang mobil Crown ini sudah kita lengkapi free jasa dan free spare part selama 5 tahun. Memang itu kebutuhan instasi Pemerintah. Ganti oli juga termasuk. Asuransi enggak, kita hanya menjual paket mobilnya," tutur Anton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya