Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mencanangkan STNK Elektronik atau e-STNK. Program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di era digitalisasi ini, rencananya mulai diuji coba pada 2021.
Direktur Registrasi Indetifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol Halim Paggara mengatakan, wacana pergantian STNK kertas menjadi e-STNK masih terus dibahas. Sejumlah perwakilan ikut diundang dalam Forum Group Discussion.
Pihak tersebut, antara lain Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Rahaja. Halim mengatakan, seluruh peserta menyambut baik usulan tersebut.
Advertisement
“Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim seperti dilansir News Liputan6.com, ditulis Senin (4/11/2019).
Baca Juga
Lanjutnya, dengan penggantian STNK menjadi kartu ini, memiliki beberapa kegunaan, yaitu untuk melakukan transaksi pembayaran karena kartu tersebut dilengkapi dengan chip.
Ide penggantian format surat menjadi kartu STNK ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan surat STNK yang berlaku saat ini, di antaranya mudah hilang, rentan dipalsukan, STNK berbentuk surat rentan rusak, pencatatan dan penyimpanan data masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
"Kertas kan cepat sobek, kusut. Semua data bisa digitalisasi," tutur Halim.
Sementara bila wacana kartu e-STNK bisa direalisasikan, Halim mengatakan ada beberapa kelebihan, di antaranya modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, STNK tahan lipatan dan perubahan cuaca, STNK mudah disimpan serta STNK sulit ditiru karena punya karakteristik dan fitur keamanan yang mutakhir.
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara
Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun empat wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai, dokumen tersebut tidak berlaku atau mati, karena si empunya mobil atau motor tidak membayar pajak tahunan.
Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Hal itupun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
"Dasar hukumnya, ada di Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Nasir, dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2019).
Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, aturan tersebut juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sedangkan ayat 3 dalam peraturan tersebut, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Advertisement