Pajak Naik, BMW Yakin Konsumennya Tak Akan Kabur

Bermain di segmen premium, BMW Group Indonesia tidak terlalu khawatir dengan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Nov 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 12:03 WIB
Melihat Mewahnya All New BMW Z4
Bagaian lampu depan All-New BMW Z4 terlihat selama ajang Indonesia International Motor Show (IIMS 2019) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/4). Kendaraan dengan mesin 2.0 L 4-silinder tersebut dijual dengan harga Rp1,459 miliar off-the-road. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bermain di segmen premium, BMW Group Indonesia tidak terlalu khawatir dengan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian tarif ini sendiri, efektif berlaku mulai 11 Desember 2019, dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.

Dijelaskan Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, kenaikan BBN ini memang akan berpengaruh ke harga akhir yang ditanggung oleh konsumen. Pasalnya, jenama asal Jerman ini, selalu mematok harga jual off the road, jadi memang pajak ditanggung oleh pembeli.

"Sosialisasi pasti dari pemerintah mengenai kenaikan BBN. Kalau dari BMW, karena kita adalah brand kendaraan premium, pasti pengaruhnya ada tapi tidak signifikan," jelas Jodie, saat ditemui di Eurokars Gallery, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Sementara itu, menurut Bayu Rianto, Wakil Presiden Penjualan BMW Group Indonesia, memang sejak wacana kenaikan BBN ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan konsumen. "Kita memang sudah komunikasikan, jika tarif BBN ini naik, konsumen akan menanggung biaya sekian, jadi konsumen tidak kaget," tambahnya di tempat yang sama.

Kenaikan BBN ini sendiri, memang bukan sesuatu yang baru di industri otomotif, dan sudah terjadi beberapa kali. Bisa dikatakan, kenaikan BBN ini, sudah menjadi hal biasa, dan bagi BMW memang tidak terlalu khawatir dengan penurunan penjualan karena kenaikan tarif BBN ini.

"Tapi kalau untuk BMW tidak terlalu berpengaruh, karena mereka (pembeli) itu fans BMW, bukan hanya untuk kendaraan fungsional seperti merek kendaraan lainnya," pungkas Jodie.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peraturan

Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya