STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Saat Banjir, Begini Cara Mengurusnya

Syarat dan ketentuan untuk pengurusan STNK atau BPKB yang hilang dan rusak

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Jan 2020, 05:03 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 05:03 WIB
Banjir
Tidak hanya mobil biasa, mobil mewah bahkan supercar yang harganya selangit pun turut menjadi korban. (Instagram @trending_youtube_)

Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang menggenangi wilayah Jakarta dan sekitarnya, tidak hanya mengakibatkan kerusakan bagi kendaraan yang terendam. Banyak masyarakat yang juga mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun bagi yang STNK atau BPKB hilang atau rusak jangan panik. Pasalnya, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.

Berdasarkan unggahan di akun instagram @divisihumaspolri, syarat dan ketentuan untuk pengurusan STNK atau BPKB yang hilang dan rusak, adalah sebagai berikut:

STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya