Liputan6.com, Jakarta - Lahan parkir merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan saat hendak membeli mobil. Hal ini berkaitan erat dengan kenyamanan pengguna jalan lain karena pemilik tanpa garasi biasanya akan memarkirkan kendaraan di sisi jalan.
Bagi pemilik mobil tanpa garasi, salah satu solusi yang bisa diambil ialah menggunakan jasa penitipan mobil atau sewa bulanan lahan parkir.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Slamet, pengelola sewa parkir bulanan di Jelambar, Jakarta Barat, menyebut, pemilik kendaraan harus membayar Rp350-400 ribu setiap bulan.
"Kalau di sini itu sewanya mulai dari Rp350 ribu sampai Rp400 ribu. Tergantung dari mobilnya juga. Konsumen lama juga pengaruh ke tarif," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).
Saat disinggung fasilitas yang diberikan, Ia menegaskan hanya penjagaan serta pengamanan berupa rantai dan gembok.
"Enggak ada fasilitas, paling hanya rantai dan gembok saja. Kalau kunci dibawa sama pemilik. Hanya saja kalau parkirnya menutupi mobil lain bisa dititipkan. Sebenarnya diatur saja kita sudah tahu yang sering digunakan sama yang jarang," ujarnya.
Saat disinggung berapa banyak mobil yang menggunakan jasa parkir di tempatnya, Slamet mengaku terdapat 11 kendaraan. "Ini sudah overload sebenarnya. Harusnya cuma 9 mobil," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lokasi Lainnya
Selain itu, Dion, pengelola sewa parkir mobil lainnya, mengungkapkan, harga sewa lahan di tempatnya mencapai Rp500 ribu setiap bulan.
"Enggak ada, semuanya sama Rp500 ribu setiap bulan. Fasilitas paling hanya gembok saja, ada pengamanan 24 jam. Kalau di kami ada lebih dari 10 mobil," tuturnya.
Sementara itu, salah satu lokasi parkir umum di Ciledug menetapkan tarif Rp300 ribu per bulannya. Kapasitasnya mencapai 12 mobil dan setiap penyewa akan mendapatkan satu kunci akses. Kunci tersebut digunakan untuk membuka dan menutup akses mobil.
Advertisement