Ini yang Ditunggu APM Sebelum Jualan Motor Listrik

Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan motor listrik dinilai akan menjadi kendaraan masa depan. APM (agen pemegang merek) sepeda motor baik pemain baru dan lama mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2020, 09:04 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 09:04 WIB
Motor listrik Yamaha bergaya retro modern seperti Yamaha Fino. (Arief/Liputan6.com)
Motor listrik Yamaha bergaya retro modern seperti Yamaha Fino. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan motor listrik dinilai akan menjadi kendaraan masa depan. APM (agen pemegang merek) sepeda motor baik pemain baru dan lama mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman.

"Sudah banyak pabrikan sepeda motor yang mulai berinvestasi untuk produksi sepeda motor listrik. Ada sekitar 7 perusahaan yang mendaftarkan investasi barunya untuk motor listrik," terang Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin.

Untuk investasi baru dari perusahaan otomotif ini menurut Putu semuanya sudah siap, karena mereka mau masuk ke pasar yang serba baru semuanya.

Sementara pemain sepeda motor lama masih belum tertarik lantaran pasarnya belum banyak dan infrastruktur yang belum memadai.

"Sedangkan pemain lama atau APM yang sudah punya pengalaman dalam memproduksi sepeda motor konvensional, mereka punya niat untuk terjun ke pasar motor listrik kalau skala ekonominya sudah mencukupi," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kendaraan Listrik Dapat Insentif Pajak

Dalam hal kendaraan listrik ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBNKB. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan listrik milik pribadi maupun umum.

Sumber: Otosia.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya