Tarif Ojol Naik Pekan Depan, Ini Besarannya

Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan sesuai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 11 Mar 2020, 16:01 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 16:01 WIB
Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan sesuai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nanti 16 Maret kami harap tarif bisa naik, setelah itu pasti akan dievaluasi di Jakarta dulu, seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dilansir kanal Ekonomi, Liputan6.com.

Untuk tarif batas bawah (TBB), akan naik Rp 250 per km dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km. Tarif tersebut berlaku untuk Zona 2 (Jabodetabek).

"Setelah melalui diskusi, TBB naik Rp 225, atau dibulatkan Rp 250 sehingga jadi Rp 2250 per km. Sedangkan TBA naik Rp 150 per km menjadi Rp 2650 per km," ujar Budi.

Adapun, TBB sebelumnya berada di angka Rp 2.000, dan TBA sebesar Rp 2.500. Dengan naiknya tarif ini, maka tarif flat perjalanan per 4 km juga naik menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500 per km.

Budi melanjutkan, keputusan menteri yang mengatur tentang kenaikan tarif ojol ini sedang dibahas. Setelah diterapkan, pemerintah akan mengevaluasi apakah kenaikan tarif ini berjalan sesuai dengan prosedur.

Alasan Tarif Ojek Online Naik

Selain itu, Budi Setiyadi menyatakan, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

"Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi, diskusi dan sebagainya, kita lakukan perhitungan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, pengemudi (driver) ojol juga sempat melakukan protes agar tarif ojol dinaikkan, salah satunya karena kenaikan tarif BPJS kesehatan.

Meski kemudian tarif BPJS kesehatan tidak jadi naik, dia mengatakan ini bukan pertimbangan utama pemerintah untuk menaikkan tarif ojol. Masih ada pendorong lain sehingga tarif tetap naik.

"Ya, itu salah satu indikator. Tapi ada lagi indikator yang lain. BPJS, ya, batal (naik), tapi masih ada komponen lain," kata Budi.

Lebih lanjut, evaluasi perubahan tarif ojol 3 bulan sekali akan didiskusikan kembali.

"Kalau di regulasi kan tiga bulan sekali, tapi sekarang kan tidak boleh. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali, makanya bisa kita lakukan," ucap Budi mengakhiri.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya