Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Diuji Coba di Bekasi

Polres Metro Bekasi mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Mar 2020, 16:38 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 16:38 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik untuk pengendara motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sukses diterapkan di Jakarta, dan menyusul bakal diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia lain, salah satunya Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, Polres Metro Bekasi sudah mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Mekanisme uji coba tilang elektronik roda dua ini, sama dengan roda empat. Kamera pengawas atau CCTV akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

"Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Jumat (13/3/2020).

Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jenis pelanggaran

Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, mengoperasikan telefon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur.

"Nah kalau motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," ujarnya.

Setelah uji coba yang mulai sejak pada Rabu (11/3), kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya