Corona Covid-19 Meluas, Perpanjangan SIM Bulan Ini Dapat Dispensasi

Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, per 17 sampai 31 Maret 2020

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Mar 2020, 06:04 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 06:04 WIB
Smart SIM
Petugas memperlihatkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor saat peluncuran di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, per 17 sampai 31 Maret 2020. Hal tersebut, sebagai bagian dari pencegahan meluasnya Corona Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan poster yang banyak beredar di dunia maya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.

"Betul, Itu kan ada masa darurat penanganan Corona (Covid-19), misalkan SIM habis masa berlaku masa darurat seharusnya kan diperpanjang. Tapi, karena situasi bisa diperpanjang setelah masa darurat," jelas Dirregident Korlantas Mabes Polri. Brigjen Pol Yusuf, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/3/2020).

Lanjutnya, jika sesuai peraturan, saat SIM sudah lewat masa berlakunya, maka harus mengikuti pembuatan baru. Namun, dengan dispensasi ini maka pemilik hanya tinggal perpanjang saja.

"Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti pembuatan SIM baru, ini tidak perlu. tinggal perpanjang saja," tegasnya.

Selain itu, dalam edaran tersebut juga diberlakukan kompensasi khusus bagi masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect virus Corona (Covid-19) yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina.

Pemilik SIM itu akan diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat. Namun, dengan catatan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Korps Lalu Lintas Polri juga telah menutup sementara waktu pelayanan penerbitan SIM Internasional, terhitung mulai Kamis (19 Maret 2020) sampai Selasa (31 Maret 2020), dalam rangka mengantisipasi perkembangan pandemik virus Corona (Covid-19).

Penutupan sementara layanan SIM Internasional itu dapat diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus virus Corona.

 

Cegah Penyebaran Corona Covid-19, Pemohon SIM Harus Jaga Jarak 1 Meter

Guna meminimalisir penyebaran Corona Covid-19, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat memberlakukan social distancing atau jaga jarak.

Berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara telah melakukan imbauan kepada pemohon SIM.

"Diterapkan mulai Senin kemarin, ini kita lakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penularan virus Corona," kata Hedwin seperti dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.

Sebelum memasuki Satpas, para pemohon SIM harus melewati pengecekan suhu tubuh. Mereka pun menjaga jarak satu sama lain kurang lebih 1 meter saat mengambil dan mengisi formulir serta membayar biaya administrasi.

Tak hanya itu, para pemohon SIM juga menjaga jaraknya saat berada di ruang tunggu. Di sana, setiap kursi di ruang tunggu sudah ditandai dengan huruf 'X' berwarna merah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya