Liputan6.com, Jakarta - Sesuai peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PT Astra Daihatsu Motor (ADM) secara resmi menghentikan produksi kendaraan mulai tanggal 10 hingga 17 April 2020.
Agar tetap memenuhi kebutuhan pelanggan, terutama ekspor, pabrikan otomotif asal Jepang ini akan tetap memperhatikan kondisi pasar secara global.
Advertisement
Baca Juga
"Upaya pemerintah melawan penyebaran wabah Covid-19 patut didukung semua pihak. Daihatsu berkomitmen bersama pemerintah memenangkan perang ini," kata Amelia Tjandra, Corporate Planning & Communication Director PT ADM.
Sesuai kebijakan pemerintah, ADM mengimbau seluruh karyawan untuk tetap tinggal di rumah, sehingga resiko terinfeksi virus Corona Covid-19 dapat dihindari.
Selain menghentikan produksi kendaraan, Daihatsu juga akan menutup seluruh outlet dan bengkel resmi di Jakarta selama 14 hari, yakni tanggal 10 hingga 24 April 2020.
"Kami harap seluruh masyarakat Indonesia dapat segera beraktivitas normal kembali”, ujar Amel.
Keputusan Menteri Kesehatan
Terkait dengan pandemi Corona Covid-19 yang melanda Indonesia, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Keputusan tersebut terdapat di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus Corona Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.
Advertisement