Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah sanksi untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.
Anies menyatakan masyarakat yang yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Advertisement
Baca Juga
"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Dilansir kanal News Liputan6.com, untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
PSBB Berlaku Jumat
Sementara itu, rencananya pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Selain itu, Anies mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.
Advertisement