Liputan6.com, Yogyakarta - Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah Pandemi Corona Covid-19 diberikan kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tertuang dalam Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.
Advertisement
Baca Juga
Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran mulai 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020 serta pembayaran di tanggal 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Dalam ayat kedua menyebutkan, penghapusan yang dimaksud ialah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB untuk satu bulan.
Penghapusan juga terdiri dari sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Bebas Denda yang Berlaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak tidak terkena denda apabila jatuh tempo pada tanggal 5 April, namun membayar pajak pada tanggal 13 April. Bila biasanya wajib pajak mendapatkan denda, di tengah kondisi saat ini, masyarakat dibebaskan dari denda yang berlaku.
"Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yuliyanto seperti dilansir Korlantas Polri.
Advertisement