Nekat Nongkrong Saat Pandemi Corona Covid-19, ABG Dihukum Dorong Motor

Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona Covid-19, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 05:00 WIB
Pelanggaran PSBB
Para pemuda yang dihukum karena nongkrong (Instagram/@tangerang24jam)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona Covid-19, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah.

Namun, tetap saja ada yang membandel, seperti nongkrong. Itulah yang dilakukan gerombolan pemuda di Tangerang. Sampai-sampai, petugas beri sanksi ke mereka seperti di sebuah video yang diunggah akun Instagram @tangerang24jam.

Dari keterangan unggahan tersebut, para remaja ini tetap nongkrong meski sudah diperingatkan. Lantas mereka pun diberi sanksi keliling Intermoda, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Bahkan salah satu dari mereka ada yang sampai mendorong motor.

Tentunya tak hanya itu saja, sejumlah remaja itu juga diberi hukuman untuk menyanyikan Indonesia Raya di sepanjang jalan. Lantas video ini pun dapat beragam komentar dari warganet

"Hukuman yang mendidikan....," tulis @mamaskangkang

"Kalo perlu dianter ke rumah masing-masing biar ketemu ortunya dan diberi teguran juga spy ortu jiga ada pengawasan," lanjut @iqbalohorella

"Belajar kagak.. ngeyel nya di banyakin. Haduuuh... smoga dpt hidayah ya anak2 indonesia semua. Aamiin.," kata @jr_zainun

"Baguuss," komentar @nellmodagiyim.id

Simak Videonya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya