Belasan Ribu Karyawan Perusahaan Otobus Menganggur karena Larangan Mudik

Menekan penyebaran virus Corona Covid-19, pemerintah memberikan beragam kebijakan baru seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 29 Apr 2020, 09:51 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 04:00 WIB
20160719-Terminal-Pulogadung-Jakarta-YR
Calon penumpang saat menunggu bus AKAP di Terminal bus Pulogadung, Jakarta, (19/7). Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, mengultimatum agar seluruh PO Bus AKAP di Terminal Pulogadung untuk pindah ke Terminal Pulogebang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menekan penyebaran virus Corona Covid-19, pemerintah memberikan beragam kebijakan baru seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.

Akibatnya, sejumlah kegiatan ekonomi harus menanggung dampak negatif, salah satunya operasional bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) serta bus pariwisata.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menegaskan, terdapat 6.000 armada bus yang tak bisa beroperasi di seluruh Indonesia saat ini.

"Anggota Ipomi Ada 37 PO (Perusahaan Otobus) di seluruh Indonesia. Untuk armada terdapat 6.000 armada," kata Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Arnan kepada Liputan6.com.

Karena bus tak bisa beroperasi seluruh karyawan yang bekerja tak terpaksa harus dirumahkan. Terdapat sedikitnya 12 ribu orang yang tak memiliki mata pencarian saat ini.

"Untuk crew satu bus itu berbeda-beda. Kalau bus pariwisata satu bus diisi 2 crew, sedangkan bus AKAP ada 4 crew. Saat ini seluruh crew menganggur," ujar Kurnia.


Meminta Perhatian Pemerintah

Mengalami dampak cukup besar, Kurnia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan bus agar bisa bertahan di tengah Pandemi yang terjadi.

"Untuk pekerja yang terdampak tentu Selayaknya mendapat perhatian pemerintah untuk kelangsungan hidup mereka. Karena masing-masing management juga berpikir untuk bagaimana mempertahankan perusahaan agar bisa bertahan," tuturnya.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya