Liputan6.com, Jakarta - Saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19. Meski demikian, Polri tetap membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meski demikian, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menegaskan, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
"Masih bisa, sama saja prosesnya. Tak ada perubahan. Hanya saja ada prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).
Satu-satunya perubahan yang terjadi saat hendak membuat dan melakukan perpanjangan SIM ialah memperhatikan jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
"Untuk jam operasional itu Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," tutur Kompol Hedwin.
Siapkan Dokumen
Untuk membuat SIM, pemohon harus lebih dulu menyiapkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.
Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM.
Bagi pemohon yang lulus uji teori, bisa langsung menuju tes praktik, tapi untuk yang tidak lulus, bisa mengulang paling lambat keesokan harinya.
Advertisement