Jangan Coba Menipu, Ini Cara Polisi Cek Keaslian SIKM saat Masuk Jakarta

Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilakukan petugas kepolisian secara ketat untuk mencegah adanya kecurangan yang dilakukan pemudik saat ingin masuk ke wilayah Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Mei 2020, 12:02 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 12:02 WIB
H-6 Lebaran, Puluhan Kendaraan di Tol Cikarang Barat Langgar Larangan Mudik
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintasi Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (18/5). Memasuki H-6 Lebaran, puluhan kendaraan diminta untuk putar balik karena melanggar larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilakukan petugas kepolisian secara ketat untuk mencegah adanya kecurangan yang dilakukan pemudik saat ingin masuk ke wilayah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, dalam SIKM terdapat QR Code yang menunjukkan keaslian surat yang diberikan.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa discan pakai ponsel apa saja. Nanti akan keluar siapa pemilik sebenarnya," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Hanya bisa digunakan satu orang, SIKM tak bisa dipindahtangankan atau digunakan orang lain untuk mengelabui petugas yang berjaga.

"Kalau sudah discan, nanti kita akan cocokkan dengan wajahnya. Jadi SIKM si A tidak bisa digunakan oleh si B," kata dia.

Untuk mendapatkan SIKM, pertama kali bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Tanpa dokumen ini, pemudik yang hendak kembali ke Jakarta akan diputarbalik petugas yang berjaga.


Syarat Mendapatkan SIKM

Sementara itu, untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

 


Syarat untuk Warga KTP Non Jakarta:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. 

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. 


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya