Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel, untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut.
Advertisement
"Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin, dan kami sudah membuat Perwalnya,"kata Wali Kota Tangsel, Airin Rahmi Diany, Rabu (3/6/2020).
Aplikasinya sama dengan DKI Jakarta, warga bisa mengakses di aplikasi simponie.tangerangselatankota.go.id. Kemudian, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait kebijakan tersebut.
Surat izin tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19. Dan harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi.
Sesuai Aturan
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku."jelas Airin.
Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 03 Jun 2020, 09:58 WIB
Penulis: Pramita Tristiawati
Advertisement