Selain Jakarta, SIKM Wajib Dibawa Saat Masuk ke Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel, untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 18:09 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 18:08 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel, untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut.

"Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin, dan kami sudah membuat Perwalnya,"kata Wali Kota Tangsel, Airin Rahmi Diany, Rabu (3/6/2020).

Aplikasinya sama dengan DKI Jakarta, warga bisa mengakses di aplikasi simponie.tangerangselatankota.go.id. Kemudian, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait kebijakan tersebut.

Surat izin tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19. Dan harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi.

Sesuai Aturan

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)

"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku."jelas Airin.

Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 03 Jun 2020, 09:58 WIB

Penulis: Pramita Tristiawati

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya