Apa Kabar Moge dan Sepeda Mahal Selundupan Eks Dirut Garuda?

Harley-Davidson dan sepeda Brompton selundupan eks Direktur Utama Garuda Indonesia kabarnya bakal dilelang. Namun hingga kini hasil tangkapan itu urung dielang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2020, 19:12 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 19:12 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Harley-Davidson dan sepeda Brompton selundupan eks Direktur Utama Garuda Indonesia kabarnya bakal dilelang. Namun hingga kini hasil tangkapan itu urung dielang.

Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan belum mengetahui kapan pelaksanaan barang-barang yang diselundupkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia.

Pihaknya masih menunggu perintah lelang yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Kalau yang kasus Garuda itu masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan," kata Isa dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat (12/6).

Isa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.

"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.

Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

 

Bakal Dilelang

Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.

"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2/2020).

Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.

"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya