Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan bisa terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu. Saat mobil terparkir saja, kecelakaan bisa terjadi. Seperti yang dialami pendangdut Via Vallen.
Lalu bagaimana cara melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor?
Advertisement
Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan klaim asuransi.
"Acuan untuk asuransi cover dan enggak cover sebenarnya sudah kami berikan. Cuma terkadang pemilik kendaraan enggak rajin membacanya saja," kata Iwan kepada Liputan6.com, Selasa (30/6/2020).
Untuk melakukan klaim, pemilik kendaraan harus memberikan laporan terlebih dahulu. Mudah, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi ponsel pintar, menghubungi call center, mendatangi kantor atau gerai asuransi dan melalui website resmi.
"Kalau aplikasi mobile, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Cukup tekan fitur Garda Oto untuk mengajukan klaim, maka petugas akan menghubungi dalam waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil," ujar Iwan.
Setelah itu siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim asuransi kendaraan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret.
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian setempat
Â
Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian setempat
Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
Surat blokir STNK
Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
Â
Advertisement
Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).