Catat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Namun, kini hal tersebut tidak lagi berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Namun, kini hal tersebut tidak lagi berlaku.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/7).

Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 7 Oktober 2019 lalu. "Ketentuan ini berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun (terhitung sejak SIM tersebut dicetak)," ujarnya.

Ia menyebut, ketentuan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Telegram Korlantas Polri.

"Hal ini juga turut dipertegas pada surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019," tutupnya. 

Sumber: Merdeka.com ditayangkan Rabu, 8 Juli 2020 09:34

Reporter : Nur Habibie

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Daring

Sejak kembali dibuka, layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung dipadati masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya. Begitu juga dengan layanan SIM keliling di beberapa daerah yang kondisinya setali tiga uang, seperti di Bekasi, Jawa Barat.

Padahal, pihak kepolisian sendiri mengimbau untuk tak terburu-buru karena dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis di masa PSBB bisa dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020.

Selain itu, sejatinya pengurusan perpanjangan SIM A atau C bisa dilakukan secara daring. Bagaimana caranya?

Pertama, pemohon perpanjangan SIM bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.

Selain itu, di website ini dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.

Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu akan melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.   

Pembayaran dan Pengambilan SIM

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.

Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata. 

Tanggal Kedatangan

Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.

Pastikan kamu menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukkan pada website pendaftaran.

Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya