13 Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta, Buka hingga Pukul 7 Malam

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi 13 lokasi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 10 Jul 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 11:00 WIB
Layanan SIM Gratis untuk Warga yang Lahir 1 Juli dari BRI dan Polri 
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi 13 lokasi.

Terdiri dari mobil SIM Keliling dan Mal, pemohon tak perlu mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang juga dipenuhi calon pembuat SIM baru.

Seperti dilansir laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB di empat lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.

2. Jakarta Utara berada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.

4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mal

Selain di lokasi tersebut, pemohon juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di sejumlah mal. Terdapat delapan lokasi yang bisa dipilih.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Terapkan Protokol Kesehatan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon hari ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya