Enggak Usah Panik, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki BPKB dan STNK. Bila BPKB biasanya disimpan di rumah, STNK harus dibawa saat tengah berkendara. Hal ini untuk mengetahui bila kendaraan yang digunakan legal.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 21 Jul 2020, 06:04 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 06:04 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki BPKB dan STNK. Bila BPKB biasanya disimpan di rumah, STNK harus selalu dibawa tiap berkendara. Hal ini untuk mengetahui bila kendaraan yang digunakan legal.

Tak jarang pemilik kendaraan kehilangan STNK. Berikut prosedur mengurus STNK yang hilang dan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi seperti dilansir Garda Oto.

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Hal pertama yang dilakukan ketika kehilangan STNK adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres.

Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan. Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.

Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

2. Siapkan Berkas

Saat mengurus STNK hilang, pemilik perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi.

3. Datang ke Kantor Samsat

Langkah selanjutnya ialah pergi ke kantor Samsat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Cara mengurus STNK hilang diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap.

Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket STNK hilang.

5. Menyerahkan Semua Berkas & Persyaratan

Untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, tersedia loket khusus. Bila pemilik tidak mengetahui nomor / loket khusus, Anda bisa menanyakan kepada petugas.

Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan menunggu cek fisik kendaraan.

6. Cek Fisik Kendaraan

Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan harus dilakukan. Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini pemiliki juga menggesek nomor rangka dan mesin.

Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.

7. Melakukan Pembayaran

Anda perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda.

8. STNK Jadi

Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya