Liputan6.com, Jakarta Kembali memberlakukan tilang, polisi secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama dua pekan ke depan. Menjadi perlengkapan wajib pengendara roda dua, tak menggunakan helm menjadi pelanggaran yang diperhatikan petugas.
Namun, informasi lain menyebut bila pengendara roda dua dengan helm berlogo SNI tetap kena tilang apabila logo hanya dicetak menggunakan stiker atau tinta.
Advertisement
Baca Juga
Mengkonfirmasi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tak ada tilang yang diberikan terkait hal tersebut.
"Saya sudah cek, enggak ada anggota polisi yang melakukan tilang hanya gara-gara tulisan SNI di helm nya pakai stiker," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (26/7/2020).
Hal yang sama juga ditegaskan diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Ia menyebut, logo SNI berupa stiker, cetak timbul atau embos tak akan terkena tilang petugas.
"Sampai saat ini kami tidak menilang karena hal itu. Kami menilai pengendara yang menggunakan helm, apalagi helm tersebut sudah berlogo SNI baik berupa stiker atau emboss sudah mematuhi aturan. Namun, apabila ditemukan tak berlogo SNI hanya sebatas diberikan imbauan" tegasnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Operasi Patuh Jaya
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Mulai dari tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Sebanyak 1.807 personel dilibatkan, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan di wilayah DKI Jakarta.
Data yang dimiliki Polda Metro Jaya, selama setengah tahun ini terjadi sebanyak 4.708 kecelakaan dan 484.302 pelanggaran. Â
Advertisement